Medan-Mediadelegasi: Dua ibu rumah tangga (IRT) pelaku pembunuhan Porta Boru Tumanggor, ditangkap Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Sabtu (29/5/2021) malam di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Medan.
Keduanya yakni Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambanua (45) warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedua IRT ini setelah petugas melakukan penyelidikan, atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor (52) dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5) lalu.
Petugas menduga, korban warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas karena dibunuh.
Dari hasil penyelidikan, Sabtu (29/5/2022), polisi mengetahui keberadaan kedua pelaku sedang menginap di Hotel Hawai.
Tak ingin kedua pelaku kabur lebih jauh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, langsung memerintahkan anggota melakukan pengejaran ke Hotel Hawai.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan kedua kedua wanita saat berada di dalam kamar hotel, dan mengamankannya. Saat diinterogasi, kedua tersangka pun mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.
Dalam penangkapan itu petugas turut menyita barang bukti dua unit handphone baru dibeli dengan uang milik korban, yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban serta uang tunai Rp2.5 juta.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Taryono, ketika dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021, membenarkan penangkapan kedua wanita tersebut.
“Saat ini kasusnya masih dikembangkan lagi,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita paruh baya bernama Portan Boru Tumanggor (52) ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, Kamis (27/5) lalu.
Jenazah korban diitemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.
D|red