Dua Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

Medan- Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Imanuel Tarigan memvonis 14 Tahun penjara terhadap Dua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg hasil tangkapan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Selasa (4/5/2021) petang.

Kedua terdakwa masing-masing, Budianto Hermansyah (43), warga Dusun Bina Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun / Gang Melati Simpang Burung Goreng, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Fajar Bahari (berkas penuntutan terpisah).

Selain dihukum badan, kedua terdakwa dikenakan membayar denda Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Haslinda Hasan menyatakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim Ketua, Immanuel Tarigan terhadap Dua terdakwa yang divonis 14 Tahun penjara.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa dikenakan  dakwaan pertama, pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Haslinda Hasan menuntut agar kedua terdakwa dipidana masing-masing 15 tahun penjara.

Bedanya, hukuman denda terhadap terdakwa Budianto Hermansyah dan Fajar Bahari diperberat dari semula Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar dengan subsidair sama, 3 bulan penjara. 

Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU dan kedua terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini,” ujar hakim ketua Immanuel Tarigan.

Sementara mengutip dakwaan, tim BNNP Sumut sedang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. Terdakwa, Minggu petang (13/9/2020) lalu dalam perjalanan hendak mengantarkan sabu ke Simpang Kopi, Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara dengan menumpang bus antarkota Rajawali.

Tim kemudian memberhentikan bus tersebut ketika melintas di Jalan HM Yamin, Kelurahan Marulak Ilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Dari tas terdakwa ditemukanl 2 bungkus plastik berisikan sabu masing-masing seberat 500 gr selanjutnya disita petugas.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku kalau paginya dia dihubungi oleh Jidan  (belum tertangkap/DPO) yang merupakan atasan terdakwa, lewat sambungan telepon seluler (ponsel). Budianto Hermansyah ditugaskan untuk menerima sabu dari seseorang di Medan, persisnya di daerah Tanjung Selamat.

Dengan menggunakan kendaraan umum, terdakwa tiba di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kota Medan dihubungi orang tidak dikenal dan selanjutnya menerima tas berisi 2 plastik berisikan sabu.

Terdakwa kemudian lewat ponsel melaporkan sudah menerima sabu dimaksud dan kemudian diperintahkan Jidan untuk mengantarkan sabu ke Simpang Kopi, Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Budianto pun berangkat ke Terminal Amplas rencananya menuju Simpang Kopi, Kuala Tanjung. D | Med-Sahat MT Sirait

Pos terkait