Dua Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

Medan- Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Imanuel Tarigan memvonis 14 Tahun penjara terhadap Dua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg hasil tangkapan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, Selasa (4/5/2021) petang.

Kedua terdakwa masing-masing, Budianto Hermansyah (43), warga Dusun Bina Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun / Gang Melati Simpang Burung Goreng, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan Fajar Bahari (berkas penuntutan terpisah).

Selain dihukum badan, kedua terdakwa dikenakan membayar denda Rp2 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Haslinda Hasan menyatakan sependapat dengan putusan Majelis Hakim Ketua, Immanuel Tarigan terhadap Dua terdakwa yang divonis 14 Tahun penjara.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa dikenakan  dakwaan pertama, pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Haslinda Hasan menuntut agar kedua terdakwa dipidana masing-masing 15 tahun penjara.

Pos terkait