Terdakwa Kasus 23 Kg Sabu Divonis Mati

Kamis, 22 April 2021 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam amar putusan yang dibacakan Hakim yang diketuai  Hendra Sutardodo, terdakwa Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), salah seorang  dari 4 terdakwa kurir 23 kg sabu akhirnya dijatuhi Hukum mati.

Para terdakwa- terdakwa disebut-sebut masuk jaringan narkotika antarprovinsi, agenda sidang Putusan Hakim terhadap terdakwa Daniel Edi Johsnnes di PN Medan, ruang Cakra 8, Kamis  (22/4/2021).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova alias conform.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 (2)  Jo Pasal 132 (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Hendra Sotardodo.

Sementara pada persidangan lalu JPU Dwi Meily Nova menuntut keempat terdakwa yaitu Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), Chairul Aswad Alias Irul (36), Afri Andi Alias Kodok (38) dan Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang (46), masing-masing berkas terpisah agar dipidana hukuman maksimal, pidana mati.

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu Seberat 2 Kg Disita

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Danil untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta dan jika berhasil akan diberi upah sebesar Rp50 juta.

Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 2436 SKQ, terdakwa Danil, Senin (15/6/2020) lalu menjemput Chairul dari kediamannya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat untuk berangkat ke Medan.

Sebelumya terdakwa Danil mendapat sambungan ponsel dari pemilik sabu dengan sapaan Papi. Sabu 23 kg yang akan dibawa dari Medan tersebut sudah sampai di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.

Terdakwa Danil kemudian menelepon rekannya Viktor Yudha Aritonang agar menjemput sekaligus menyimpan sementara sabu tersebut, menunggu dirinya dan terdakwa Chairul  sampai ke Medan.

Kedua terdakwa tiba di Kota Pematang Siantar, Rabu (17/1/2021) dan sempat menginap di tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul.

Keesokan harinya terdakwa Danil berangkat sendiri menuju Kota Medan. Sedangkan terdakwa Chairul menyusul karena harus singgah ke Doloksaribu, Kecamatan Simalungun untuk mengurusi truk pengangkut sayur kol yang bakal dikirim ke Jakarta.

Setelah urusan truk  beres, terdakwa Chairul kemudian berangkat ke Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan menyusul terdakwa Danil Edi Johannes alias Danil. Pemilik rumah terdakwa Afri Andi Alias Kodok, rekannya Danil.

BACA JUGA:  Rutan Labuhan Deli Sedang Membangun zona Integritas

Setelah sabu dimasukkan ke dalam mobil, terdakwa Afri Andi berganti yang menyetir mobil ke gudang penyimpanan kol di daerah Saribudolok melalui Jalan Berastagi.

Terdakwa Afri Andi Alias Kodok kemudian mengeluarkan 1 karung yang berisikan sabu ke atas truk dan terdakwa Chairul menemui pemilik gudang   mengatakan bahwa ada muatan  lagi yang akan dimuat ke dalam truk. Namun karung tersebut kembali dimasukkan ke dalam mobil Avanza karena pemilik gudang keberatan bila isi karung tidak dibuka.

Setiba di salah satu rumah makan di Pematang Siantar, tanpa sepengetahuan supir truk pengangkut sayur kol, terdakwa Afri kemudian memasukkan goni ke dalam bak truk. Keempat terdakwa kemudian kembali ke tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul, sembari menunggu truk berangkat menuju Jakarta dan rencananya mereka akan membuntuti truk tersebut dengan menggunakan mobil Avanza.

Terdakwa Danil dan Afri Andi kemudian berangkat ke Medan. Dasar lagi apes, terdakwa Chairul lebih dulu dibekuk tim dari Ditnarkoba Polda Sumut. Ketiga terdakwa lainnya secara terpisah menyusul berhasil dibekuk. D| Med-Sahat MT Sirait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB