Terdakwa Kasus 23 Kg Sabu Divonis Mati

- Penulis

Kamis, 22 April 2021 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam amar putusan yang dibacakan Hakim yang diketuai  Hendra Sutardodo, terdakwa Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), salah seorang  dari 4 terdakwa kurir 23 kg sabu akhirnya dijatuhi Hukum mati.

Para terdakwa- terdakwa disebut-sebut masuk jaringan narkotika antarprovinsi, agenda sidang Putusan Hakim terhadap terdakwa Daniel Edi Johsnnes di PN Medan, ruang Cakra 8, Kamis  (22/4/2021).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova alias conform.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim sependapat dengan penuntut umum. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 (2)  Jo Pasal 132 (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Hendra Sotardodo.

Sementara pada persidangan lalu JPU Dwi Meily Nova menuntut keempat terdakwa yaitu Daniel Edi Johannes Alias Danil (39), Chairul Aswad Alias Irul (36), Afri Andi Alias Kodok (38) dan Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang (46), masing-masing berkas terpisah agar dipidana hukuman maksimal, pidana mati.

BACA JUGA:  Tak Bergeming, Bobby Perintahkan Bongkar Bangunan di Atas Drainase

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Danil untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta dan jika berhasil akan diberi upah sebesar Rp50 juta.

Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 2436 SKQ, terdakwa Danil, Senin (15/6/2020) lalu menjemput Chairul dari kediamannya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat untuk berangkat ke Medan.

Sebelumya terdakwa Danil mendapat sambungan ponsel dari pemilik sabu dengan sapaan Papi. Sabu 23 kg yang akan dibawa dari Medan tersebut sudah sampai di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan.

Terdakwa Danil kemudian menelepon rekannya Viktor Yudha Aritonang agar menjemput sekaligus menyimpan sementara sabu tersebut, menunggu dirinya dan terdakwa Chairul  sampai ke Medan.

Kedua terdakwa tiba di Kota Pematang Siantar, Rabu (17/1/2021) dan sempat menginap di tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul.

Keesokan harinya terdakwa Danil berangkat sendiri menuju Kota Medan. Sedangkan terdakwa Chairul menyusul karena harus singgah ke Doloksaribu, Kecamatan Simalungun untuk mengurusi truk pengangkut sayur kol yang bakal dikirim ke Jakarta.

Setelah urusan truk  beres, terdakwa Chairul kemudian berangkat ke Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan menyusul terdakwa Danil Edi Johannes alias Danil. Pemilik rumah terdakwa Afri Andi Alias Kodok, rekannya Danil.

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu Seberat 2 Kg Disita

Setelah sabu dimasukkan ke dalam mobil, terdakwa Afri Andi berganti yang menyetir mobil ke gudang penyimpanan kol di daerah Saribudolok melalui Jalan Berastagi.

Terdakwa Afri Andi Alias Kodok kemudian mengeluarkan 1 karung yang berisikan sabu ke atas truk dan terdakwa Chairul menemui pemilik gudang   mengatakan bahwa ada muatan  lagi yang akan dimuat ke dalam truk. Namun karung tersebut kembali dimasukkan ke dalam mobil Avanza karena pemilik gudang keberatan bila isi karung tidak dibuka.

Setiba di salah satu rumah makan di Pematang Siantar, tanpa sepengetahuan supir truk pengangkut sayur kol, terdakwa Afri kemudian memasukkan goni ke dalam bak truk. Keempat terdakwa kemudian kembali ke tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul, sembari menunggu truk berangkat menuju Jakarta dan rencananya mereka akan membuntuti truk tersebut dengan menggunakan mobil Avanza.

Terdakwa Danil dan Afri Andi kemudian berangkat ke Medan. Dasar lagi apes, terdakwa Chairul lebih dulu dibekuk tim dari Ditnarkoba Polda Sumut. Ketiga terdakwa lainnya secara terpisah menyusul berhasil dibekuk. D| Med-Sahat MT Sirait

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terbaru