Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum di Kuala Tanjung

Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum Di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Terkait Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2019. (Foto:Ist)

Kuala Tanjung-Mediadelegasi : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, pada Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi penggeledahan tersebut kepada wartawan pada Jumat (14/11/2025). “Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, dalam dugaan Tipikor,” ujarnya.

Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih lima setengah jam, dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Anang menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan strategis yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penjualan aluminium tersebut. Ruangan-ruangan tersebut meliputi ruang Direktur Keuangan, ruang Direktur Layanan Strategis, ruang Direktur Produksi, ruang Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, ruang Direktur Human Capital, ruang Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.

Seluruh ruangan yang digeledah tersebut berada di kompleks gedung kantor Inalum yang terletak di Kuala Tanjung. Pemilihan ruangan-ruangan ini didasarkan pada dugaan bahwa ruangan-ruangan tersebut menyimpan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan proses penjualan aluminium, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pembayaran.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat pengiriman atau penjualan aluminium dari Inalum kepada PT PASU Tbk, laporan keuangan, serta dokumen-dokumen lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” kata Anang.

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Izin tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut dengan Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Pos terkait