Medan-Mediadelegasi: Dugaan korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) II Provinsi Sumatera Utara). Tampaknya bikin gerah pegiat anti korupsi.
Puncaknya pun, puluhan orang menamakan diri Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB Alamp Aksi) mendatangi Kantor Kejatisu dan blakan-blakan item per item bongkar dugaan kerugian negara, di Pelataran Kejatisu, Jalan AH Nasutionan, Kamis, (25/3/2021).
Dalam pernyataan sikapnya, PB Alamp Aksi menyampaikan, bahwa pantauan di lapangan ditemukan kalau pelaksanaan kegiatan atau proyek Jaringan Sumber Air di lingkungan Satker SVNT BWS Sumut II diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kemudian dalam pernyataan sikapnya juga dirinci, kalau pekerjaan proyek Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Sungai Selayang, dengan pagu anggaran sebesar Rp7.922.709.000 dan hasil negosiasi sebesar Rp 6.541.385.403,14, bersumber APBN Tahun 2020 dan dikerjakan CV Parhombanan, diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan bestek.
“Dari investigasi kami bahwa pengikat kunci bawah untuk penutup pintu air diduga tidak ada, lantai bawah pintu air diduga belum dikerjakan,” sebut orator PB Alamp Aksi, yang kemudian disambut yel-yel peserta aksi.
Dalam orasi PB Alamp Aksi juga dibeberkan kalau kondisi dinding bawah sungai sudah banyak berlubang dan sudah rusak padahal pengejaran proyek tersebut terbilang masih baru. “Pekerjaan itu belum sampai setahun namun sudah kropos. Ini patut diduga adanya korupsi dalam proyek itu,” ungkap orator dengan pengeras suara.
Selain itu, PB Alamp Aksi dalam orasinya juga menuding oknum-oknum di RSUP H Adam Malik Medan juga terindikasi dugaan korupsi terkait kegiatan penanganan Corona Virus Deseas Nineteen (Covid-19).
Orator PB Alamp Aksi juga merinci, bahwa RSUP H Adam Malik Medan melakukan tender cepat pengadaan obat-obatan dan alat alat kesehatan (Alkes). “Namun dalam kegiatan tersebut diduga ada terjadi praktek KKN,” ulas orator.
Bahkan orator PB Alamp Aksi dalam orasinya menuding dugaan bahwa RSUP H Adam Malik melakukan konspirasi atau “persekongkolan jahat” dengan pihak ketiga (rekana) dalam proyek pengadaan obat- obatan dan Alkes untuk menangani Covid 19 itu.
Dalam orasi itu juga dirinci, bahwa rekanan yang telah menerima pembayaran proyek tersebut adalah PT Anugerah Aron Medica sebesar Rp 2.080.089.424 dan PT Kimia Farma sebesar Rp 2.152.523.580.
Mengakhiri pernyataan sikap, Orator PB Alamp Aksi menyampaikan agar Kejatisu segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku dugaan korupsi di BWS Sumut II dan RSUP H Adam Malik Medan. Aksi demo PB Alamp Aksi itu disambut Staf Humas Kejatisu Jekson Lumban Gaol SH.
“Segera kita sampaikan kepada pimpinan dan diharapkan agar PB Alamp Aksi melaporkan secara resmi kepada Kejatisu supaya secepatnya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan undang-undang,” sebut Jakson Lumban Gaol kepada peserta aksi. D|Med-Sahat.






