Dugaan Korupsi Sosper DPRD Deliserdang, Inspektorat Enggan Buka Data

- Penulis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Inspektorat Deli Serdang (Ist)

Foto : Kantor Inspektorat Deli Serdang (Ist)

Medan-Mediadelegasi: Inspektorat Pemkab Deliserdang masih memeriksa dugaan korupsi anggaran sosialisasi Perda (Sosper) di DPRD Deliserdang tahun 2022. Namun sayang, Inspektur Edwin terkesan tertutup soal nama-nama yang sudah diperiksa.

“Masih pemeriksaan,” ungkap Inspektur Pemkab DS, Edwin, Rabu 8/10/2025 via pesan WhatsApp.

Disinggung soal informasi akan menyelesaikan kasus itu dalam jangka waktu sebulan, Edwin menyebut berkas yang dipelajari sangat banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas yang dipelajari tahun 2022 sangat banyak. Perlu pendalaman,” kata Edwin.

Edwin juga enggan membuka nama-nama yang sudah dilakukan pemeriksaan. “Itu hal terbatas untuk diinformasikan,” kata Edwin.

Dia juga tak mempermasalahkan saat dinilai tertutup soal pengustan kasus itu. “Kalau itu kesan anda, ya gapapa,” tukas Edwin.

BACA JUGA:  Daftar Rekomendasi Saham Hari Ini, 20 Maret 2025, Investor Wajib Tahu!

Sebelumnya pada 8 September 2025, Edwin menyebut kasus itu sedang dalam pelaksanaan pemeriksaan.

“Kenapa tahun anggaran 2022 karena ada permintaan dari Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Inspektur Pemkab DS, Edwin Nst, Rabu 10/9/2025 via seluler.

Diketahui ada surat dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Nomor: T/990/VIII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 26 Agustus 2025. Surat itu terkait pengusutan dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Deli Serdang yang ditangani pada kegiatan Sosper khusus untuk tahun anggaran 2022.

Edwin mengakui belum bisa memberi keterangan lanjut soal jadwal pemeriksaan. Namun ditegaskannya semua Anggota DPRD Deliserdang yang melakukan Sosper tahun 2022 berpotensi dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaannya gak buru-buru yang penting baik hasil pemeriksaannya. Nanti timlah yang atur metode pemeriksaan sesuau standart pemeriksaan,” kata Edwin.

BACA JUGA:  Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Ditawarkan Jadi Polisi

Dari data yang dihimpun sesuai surat tugas yang dikeluarkan untuk tim nomor: 800.1.11.1/IRBAN-Ⅲ20/KH/2025, tim sengaja dibentuk dan ditugaskan selain untuk melakukan pemeriksaan juga diperintahkan untuk menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan tepat waktu paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal 8 September 2025. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar
Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Berita Terbaru