Edison Daeli Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 12 Juli 2021 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan SLB di Nias Barat, pada PN Tipikor Medan. Foto: D|Ist

Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan SLB di Nias Barat, pada PN Tipikor Medan. Foto: D|Ist

Sehingga, kata Jaksa hal itu bertentangan dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BAB III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, Bagian Keempat, Perlaksanaan Anggaran Belanja Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 52, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 35, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan juga peraturan lainnya.

Kemudian jaksa menjelaskan, dari Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kecamatan Lahomi Kab Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.

BACA JUGA:  MTTF Menyalurkan Kurban untuk Para Janda dan Muallaf

Atas temuan-temuan itu, terdakwa disebut telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.  Hal itu, katanya diperkuat oleh laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, SR-27/PW02/5.2/2020  tanggal 28 Agustus 2020.

“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.083.708.934,00,” sebut jaksa. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias
Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  
Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias
Gubernur Sumut Berterima Kasih Kemenkes Tingkatan Kualitas RSUD Tafaeri Nias Utara
Bobby: Ada OPD Sumut Utamakan Efisiensi Anggaran Obat Dibandingkan Perjalanan Dinas
Kunker Gubernur Sumut ke Nias, Gedung SMKN 1 Gido Segera Direnovasi Total
Bobby Bantu Biaya Kuliah Yatim Piatu Bersaudara di Nias
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:39 WIB

Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias

Senin, 22 Desember 2025 - 11:10 WIB

Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:40 WIB

Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:30 WIB

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:25 WIB

Gubernur Sumut Berterima Kasih Kemenkes Tingkatan Kualitas RSUD Tafaeri Nias Utara

Berita Terbaru