Edison Daeli Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Senin, 12 Juli 2021 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan SLB di Nias Barat, pada PN Tipikor Medan. Foto: D|Ist

Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan SLB di Nias Barat, pada PN Tipikor Medan. Foto: D|Ist

Dikatakan Jaksa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman  diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Dalam dakwaannya,  jaksa menyebutkan, terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Terdakwa tidak sendirian melaksanakannya, tetapi melibatkan saksi Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

BACA JUGA:  Ketua DPD Akrindo Desak Kapolres Nias Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Lebih lanjut dijelaskan jaksa,  perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan, namun  tidak melibatkan pihak-pihak terkait yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kec Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016,.

Bukan hanya itu saja, lanjut jaksa ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakyat Nias Bersuara Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Hotmix Lasara–Lewuoguru II ke Kejari Gunungsitoli
Bobby Tiba Di Nias, Warga: Selamat Datang Gubernur Indonesia
Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias
Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  
Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias
Gubernur Sumut Berterima Kasih Kemenkes Tingkatan Kualitas RSUD Tafaeri Nias Utara
Bobby: Ada OPD Sumut Utamakan Efisiensi Anggaran Obat Dibandingkan Perjalanan Dinas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:35 WIB

Rakyat Nias Bersuara Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Hotmix Lasara–Lewuoguru II ke Kejari Gunungsitoli

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:55 WIB

Bobby Tiba Di Nias, Warga: Selamat Datang Gubernur Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 - 11:39 WIB

Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias

Senin, 22 Desember 2025 - 11:10 WIB

Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:40 WIB

Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB