Edison Daeli Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

- Penulis

Senin, 12 Juli 2021 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan SLB di Nias Barat, pada PN Tipikor Medan. Foto: D|Ist

Suasana persidangan dugaan korupsi pembangunan SLB di Nias Barat, pada PN Tipikor Medan. Foto: D|Ist

Dikatakan Jaksa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman  diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Dalam dakwaannya,  jaksa menyebutkan, terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Terdakwa tidak sendirian melaksanakannya, tetapi melibatkan saksi Fa’atulo Daeli alias Fa’a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

BACA JUGA:  Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias

Lebih lanjut dijelaskan jaksa,  perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan, namun  tidak melibatkan pihak-pihak terkait yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kec Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016,.

Bukan hanya itu saja, lanjut jaksa ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias
Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  
Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai
Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias
Gubernur Sumut Berterima Kasih Kemenkes Tingkatan Kualitas RSUD Tafaeri Nias Utara
Bobby: Ada OPD Sumut Utamakan Efisiensi Anggaran Obat Dibandingkan Perjalanan Dinas
Kunker Gubernur Sumut ke Nias, Gedung SMKN 1 Gido Segera Direnovasi Total
Bobby Bantu Biaya Kuliah Yatim Piatu Bersaudara di Nias
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:39 WIB

Gubsu Bobby Nasution Langsung Pantau Progres Pembangunan Jalan Lolowua–Dola Nias

Senin, 22 Desember 2025 - 11:10 WIB

Wapres Gibran dan Gubsu Bobby Kunjungi Nias, Pantau PLTMG dan Dorong Pembangunan  

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:40 WIB

Tiba di Nias : Wapres Pastikan Masyarakat Bisa Rayakan Natal dengan Aman dan Damai

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:30 WIB

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Temu Pisah Kapolres Nias

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:25 WIB

Gubernur Sumut Berterima Kasih Kemenkes Tingkatan Kualitas RSUD Tafaeri Nias Utara

Berita Terbaru