Sehingga, kata Jaksa hal itu bertentangan dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BAB III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, Bagian Keempat, Perlaksanaan Anggaran Belanja Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 52, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 35, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan juga peraturan lainnya.
Kemudian jaksa menjelaskan, dari Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kecamatan Lahomi Kab Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
Atas temuan-temuan itu, terdakwa disebut telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hal itu, katanya diperkuat oleh laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, SR-27/PW02/5.2/2020 tanggal 28 Agustus 2020.
“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.083.708.934,00,” sebut jaksa. D|Red