PPKM Darurat Kota Medan Harus Kedepankan Persuasif

Senin, 12 Juli 2021 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokad JS Ritonga. Foto: D|Ist

Advokad JS Ritonga. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Penertiban pedagang saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang dimulai Senin 12 s/d 20 Juli 2021, harus memakai perasaan dan lebih mengedepankan tindakan persuasif.

“Sebaiknya penegakan aturan tentang PPKM Darurat lebih komunikatif persuasif. Ketegasan pemerintah patut diapresiasi namun harus tetap melihat fakta empiris di lapangan,” tegas praktisi muda hukum JS Ritonga SH kepada media, Senin (12/7).

Menurutnya, penegakan hukum sah-sah saja, namun tetap berpihak pada rakyat kecil. Maka, penegakan aturan tentang PPKM Darurat Kota Medan, lebih baik dikomunikasikan dengan masyarakat kecil, sehingga tidak mematikan mata pencaharian pedagang.

Karena itu pemerintah, sambungnya, seharusnya memberikan solusi kepada masyarakat agar pemberlakuan PPKM tersebut tidak menutup mata pencaharian masyarakat. “Kita miris mendengar, pedagang yang mengatakan sama sekali tidak dapat bantuan di musim Covid-19 ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Fenomena Sosial, Warga Miskin Medan Tinggal di Deli Serdang

JS Ritonga berharap kepada seluruh kepala daerah lebih bijak dalam penegakan hukum di situasi pandemic Covid-19. Sebab, bagaimana pun rakyat yang sedang kesusahan jangan dibebankan aturan yang berlebihan.

“Dalam situasi yang penuh dengan kecemasan, harus diciptakan suasana yang penuh dengan rasa kekeluargaan dan jangan ‘digiri-giri’ atau ditakut-takuti,” ketusnya. D|Red-09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru