Apalagi, lanjutnya, Prabowo-Gibran saat kampanye Pilpres 2024 lalu menyatakan bahwa keberadaan BPN kelak mampu meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga mencapai 23 persen.
Saat ini, rasio perpajakan Indonesia masih sekitar 10 persen, atau kalah dibanding rasio pajak dari beberp negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja yang memiliki rasio pajak berkisar antara 16 persen hingga 18 persen.
Edison menyebutkan, apabila BPN telah terbentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa mengoptimalkan pendapatan negara dan lebih fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai, hingga penataan regulasi perpajakan.
Untuk mempermudah koordinasi dengan kementerian terkait, ia menyarankan idealnya Badan Penerimaan Negara yang dibentuk harus berada langsung di bawah presiden. D|Red