Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Medan menetapkan tersangka dan menahan Mangapul Bakara, Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan tahun 2018 dalam kasus tindak pidana korupsi pajak.
Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap mengatakan mantan Direktur Keuangan RUSP Haji Adam Malik ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di rumah sakit milik Kemenkes RI itu. “Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mangapul Bakara, selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik,” kata Kajari Medan Mutaqqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Siagian dan Kasi Pidsus muhammad Ali.
Dia menjelaskan modus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bersama tersangka Adriansyah Daulay adalah memungut pajak tetapi tidak disetorkan ke kas negara.