Sihol Situngkir Koperatif Di Mabes Polri, Siap Kembalikan Honornya Bila Menyalahi

- Penulis

Kamis, 4 April 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sihol Situngkir

Sihol Situngkir

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Sihol Situngkir dengan alasan usia dan kooperatif.Adapun Sihol merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang (ferienjob) ke Jerman.S

“Kita tidak lakukan penahanan dengan alasan melihat usia kemudian selama proses ini juga kooperatif, kita komunikasi terus termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya. Namun, proses penyelidikan terus dilakukan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rajardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).Djuhandhani menjelaskan, tersangka hadir pada pemeriksaan pada Rabu (3/4/2024) pukul 11.00 WIB dan rampung sekitar pukul 20.00 WIB. “Kami berikan 48 pertanyaan terkait apa saja yang dilakukan dan kronologis ferienjob tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA:  Nazwa Aliyah Meninggal di Kamboja, Pemerintah Diminta Bersihkan Oknum Pejabat Diduga Terlibat TPPO di Sumut

Tersangka menyampaikan ferien job merupakan program bekerja saat hari libur bukan program magang. Selain itu, ia menjelaskan ferien job tidak termasuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka menyampaikan dasar membawa program ferien job ke kampus UNJ (Universitas Negeri Jakarta) atas dasar permintaan dari Mina Mulia untuk membawa program ferien job ke kampus-kampus di Indonesia,” tutur Djuhandhani.

Sebelumnya Bareskrim menetapkan lima orang tersangka TPPO. Kelimanya, yakni ER alias EW perempuan (39), A alias AE perempuan (37), SS laki-laki (65), AJ perempuan (52), dan MZ laki-laki (60). Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

BACA JUGA:  Prabowo Resmi Lantik Dante Saksono sebagai Wamenkes

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Selain itu, Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB