Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.
Pemeriksaan Suryo Utomo dilakukan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 hingga 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Kejagung memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 – 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI,” kata Anang dalam keterangan resmi, Rabu (26/11).
Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang, juga sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini, menurut Anang, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah nama terkait kasus ini. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi (mantan Dirjen Pajak Kemenkeu), Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum), Karl Layman (pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu), Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak), dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah).
Suryo Utomo sendiri diperiksa karena saat periode tersebut menjabat sebagai Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Perannya dalam dugaan manipulasi program pengampunan pidana pajak (Tax Amnesty) pada tahun 2016-2020 menjadi fokus pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Kejagung terkait adanya dugaan manipulasi dalam program Tax Amnesty. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Kejagung memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.






