Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 1,1 Triliun

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. (Foto : Ist.)

 Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. Jaksa menilai, Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Selain itu, dia dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila tidak, maka harta benda disita untuk dilelang, dan apabila harta tidak mencukupi maka diganti dengan empat tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Menurut jaksa, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian memerintahkan Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk mengusulkan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa.

Pembiayaan proyek tersebut rencananya akan melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Dalam pelaksanaan proyek itu, Prasetyo diduga telah menerima uang, barang dan fasilitas dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk commitment fee.

BACA JUGA:  Terima Forum Aktivis Nasional, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gelaran "Tribute to Akbar Tandjung

Kasus ini masih dalam proses hukum dan Prasetyo harus menghadapi tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor Jakarta akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menentukan nasib Prasetyo.

Kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru