Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp 1,1 Triliun

Senin, 30 Juni 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. (Foto : Ist.)

 Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono dituntut sembilan tahun penjara. Jaksa menilai, Prasetyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).

Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Selain itu, dia dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak, maka harta benda disita untuk dilelang, dan apabila harta tidak mencukupi maka diganti dengan empat tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA:  Tragedi di Lebak Bulus,Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Psikolog Ungkap Akar Masalah Generasi Z

Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono didakwa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Menurut jaksa, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian memerintahkan Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk mengusulkan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa.

Pembiayaan proyek tersebut rencananya akan melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Dalam pelaksanaan proyek itu, Prasetyo diduga telah menerima uang, barang dan fasilitas dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk commitment fee.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan Prasetyo harus menghadapi tuntutan jaksa. Pengadilan Tipikor Jakarta akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menentukan nasib Prasetyo.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah, Pemerintah Wajib Menyelenggarakan

Kasus korupsi ini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru