Elperiansyah DPO Terpidana Kasus Penipuan Diamankan Tim Kejatisu

Elperiansyah (pakai lobe)

Selanjutnya tim menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut, dan langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut.

“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Dan melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, ” kata mantan Kajari Medan ini.

Selanjutnya, kata Asintel terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun, yang diterima langsung Kasi Pidum Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga.D|Mdn-red

Bacaan Lainnya

Pos terkait