Samosir-Mediadelegasi: Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar pada Senin (9/3/2026). Penyampaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat regulasi pembangunan di berbagai sektor strategis.
Empat Ranperda di Paripurna DPRD Samosir
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Samosir dan dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon. Agenda tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para staf ahli bupati, asisten, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dalam pidatonya, Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah. Ia menilai keberadaan regulasi daerah sangat penting sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Vandiko, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas. Produk hukum tersebut diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah.
Empat ranperda yang diajukan dalam rapat paripurna tersebut meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Bupati menjelaskan bahwa pembentukan Perumda Aneka Usaha bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang usaha baru. Selain itu, perusahaan daerah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kerugian-negara-kasus-lng-pertamina-capai-usd-113-juta/
Perumda Aneka Usaha direncanakan bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari sektor pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi hingga bidang usaha lainnya yang dinilai potensial dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar bagi perusahaan daerah tersebut. Modal tersebut akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain pembentukan Perumda, pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah. Regulasi ini disusun untuk menjadi pedoman dalam pengembangan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan.
Vandiko menegaskan sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam menjaga ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek pembangunan pertanian, mulai dari pengelolaan lahan pertanian, distribusi pupuk, pengolahan hasil pertanian, hingga pengembangan sumber daya manusia di sektor pertanian.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang bernilai ekonomi.
Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, serta kegiatan daur ulang yang melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan, khususnya sumber air yang digunakan sebagai air baku untuk kebutuhan masyarakat.
Ranperda tersebut mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik secara menyeluruh, mulai dari sistem pengolahan limbah, kelembagaan pengelola, pembiayaan, mekanisme perizinan, hingga pemberian sanksi administratif bagi pelanggar.
Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pembahasan empat ranperda tersebut bersama pemerintah daerah. Ia berharap kerja sama yang baik dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












