Dan diperjelas kembali dalam tabel 5 mengenai tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD pada lampiran Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September.
Keterlambatan ini tidak mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020. Bahwa rapat Banmus tanggal 24 September 2021 terkait penyusunan agenda dan jadwal pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 hanya dihadiri 1 orang pimpinan dan 5 orang anggota yang terdiri dari 3 Fraksi sehingga rapat.
Banmus tersebut tidak memenuhi qourum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan Tata tertib DPRD serta tidak mempedomani Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019. D|Has-100