Gadai Swasta Menjamur di Sumut, 13 Perusahaan Berizin OJK

Gadai Swasta Menjamur di Sumut, 13 Perusahaan Berizin OJK
Salah satu gerai gadai swasta di Medan. Foto: ist

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Adapun perusahaan gadai swasta di Sumut yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, yaitu PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai dan PT Nimfa Gadai Sejahtera.

Selanjutnya, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias dan PT Gadai Mas Sumut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, pada setiap kantor atau unit layanan gadai swasta wajib mencantumkan informasi tertulis secara jelas agar dapat dibaca oleh setiap calon nasabah.

Informasi tersebut meliputi, antara lain nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perseroan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga, imbal jasa atau imbal hasil dan biaya administrasi yang diterapkan kepada konsumen. D|Red-04

Pos terkait