Gadai Swasta Menjamur di Sumut, 13 Perusahaan Berizin OJK

Jumat, 2 September 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Salah satu gerai gadai swasta di Medan. Foto: ist

Salah satu gerai gadai swasta di Medan. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bisnis jasa gadai swasta di Sumatera Utara (Sumut) mengalami pertumbuhan cukup pesat selama dua tahun terakhir yang ditandai dengan semakin menjamurnya jumlah unit layanan atau gerai yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di provinsi itu.

Informasi yang dirangkum mediadelegasi.id dari siaran pers OJK, Jumat (2/09), hingga saat ini terdapat 13 perusahaan pegadaian swasta di Sumut yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.

Disebutkan, jumlah perusahaan pegadaian swasta di Sumut diperkirakan masih akan bertambah seiring proses perizinan pegadaian yang masih dalam proses maupun beberapa calon pelaku usaha gadai swasta yang sedang melakukan konsultasi perizinan usaha ke OJK.

“Dalam dua tahun belakangan, makin banyak yang berproses mendapatkan izin perusahaan pergadaian,” kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso di Medan, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Canangkan Masjid Mandiri

Selain itu, menurutnya, banyaknya perusahaan baru tersebut dikarenakan syarat permodalan yang relatif kecil, yaitu Rp 500 juta untuk wilayah kabupaten atau kota.

Ia mengingatkan, peningkatan jumlah perusahaan pegadaian swasta baru yang diperkirakan turut menambah titik jaringan kantor pegadaian swasta, tentunya harus disertai dengan tata kelola perusahaan yang baik,

Sebab, lanjutnya, unit layanan bisnis gadai swasta merupakan garda terdepan dalam berinteraksi secara langsung dengan para nasabah.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Adapun perusahaan gadai swasta di Sumut yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, yaitu PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai dan PT Nimfa Gadai Sejahtera.

BACA JUGA:  Desa Antikorupsi Sumut: KPK Uji Enam Daerah Baru

Selanjutnya, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias dan PT Gadai Mas Sumut.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, pada setiap kantor atau unit layanan gadai swasta wajib mencantumkan informasi tertulis secara jelas agar dapat dibaca oleh setiap calon nasabah.

Informasi tersebut meliputi, antara lain nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perseroan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga, imbal jasa atau imbal hasil dan biaya administrasi yang diterapkan kepada konsumen. D|Red-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru