Setelah disampaikan peristiwa pencabulan tersebut, keluarga pelaku minta perdamaian. “Namun perdamaian tersebut saya tolak dengan alasan saya ingin memeriksa kejiwaan anak saya dan fisiknya,” jelas Riska.
Riska juga menjelaskan, kalau kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek-Sunggal, pada 18 Januari 2021. “Saya pun sudah dimintai keterangan atau di BAP oleh pihak kepolisian, dan Anak saya sudah di visum di RS Bhayangkara dan untuk hasil visumnya sendiri menunggu 10 hari ke depannya,” urai Riska.
Di tempat yang sama, Lamria Situmeang, tetangga korban mengatakan, bahwa AD sudah sangat meresahkan warga. “Kami ingin AD dihukum kebiri, biar menjadi efek jera, sehingga tidak ada lagi prilaku bejat seperti itu,” sebutnya.
Apalagi, jelas Lamria, Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah terhadap hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan anak. “Ini juga menjadi preseden buruk bagi polsek Sunggal, apabila tak menerapkan aturan pemerintah itu,” celutuknya. D|Med-Gur.