Medan-Mediadelegasi: Lelang elektronik (LPSE) Proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok Pangururan Onan Runggu, di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II (PJN W II) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), ada yang janggal bin aneh.
Soalnya, pihak panitia lelang proyek yang bernilai pagu Rp 7,331 Miliar itu memenangkan Perseroan Terbatas Cinta Karya Membangun (PT CKM) yang jejak rekammnya pernah diputus kontrak. Tak Cuma itu, hasil pekerjaan perusahaan tersebut juga menguap dugaan gagal kontruksi.
Hal di informasi di atas tersebut, dihimpun dari investigas Mediadelegasi, hingga, Seni (15/03). Diawali dari pantauan LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR, PT CKM diketahui memenangkan lelang proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok-Pangururan-Onan Runggu.
Dari hasil evaluasi pengumuman pemenang, pada LPSE Kementerian PUPR, PT CKM tercatat sebagai pemenang nomor urut I, disusul perusahaan Machasa Valentino Perkasa (MVP) sebagai pemenang nomor urut II dan PT Manel Star (PT MS) sebagai pemenang nomor urut III.
Terpisah, mencuat kalau PT CKM yang kini menjadi pemenang lelang proyek bernilai terbilang besar itu, sebelumnya menyisahkan jejak rekam yang terbilag buruk pada proyek kontruksi, adalah pernah diputus kontrak pada proyek Pembangunan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, TA 2019.
“Kita sudah melakukan tindakan, dengan memutus kontrak dengan peyedia jasa, adalah PT CKM,” ungkap Khairul saat itu, seperti dikutip dari Antara.