Pemenang Proyek Satker PJN W II Provsu, Bah..PT CKM Pernah Diputus Kontrak

Senin, 15 Maret 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Lelang elektronik (LPSE) Proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok Pangururan Onan Runggu, di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II (PJN W II) Provinsi Sumatera Utara (Provsu),  ada yang janggal bin aneh.

Soalnya, pihak panitia lelang proyek yang bernilai pagu Rp 7,331 Miliar itu memenangkan Perseroan Terbatas Cinta Karya Membangun (PT CKM) yang jejak rekammnya pernah diputus kontrak. Tak Cuma itu, hasil pekerjaan perusahaan tersebut juga menguap dugaan gagal kontruksi.

Hal di informasi di atas tersebut, dihimpun dari investigas Mediadelegasi,  hingga, Seni (15/03). Diawali  dari pantauan LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR, PT CKM diketahui memenangkan lelang proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok-Pangururan-Onan Runggu.

Dari hasil evaluasi pengumuman pemenang, pada LPSE Kementerian PUPR, PT CKM tercatat sebagai pemenang nomor urut I, disusul perusahaan Machasa Valentino Perkasa (MVP) sebagai pemenang nomor urut II dan PT Manel Star (PT MS) sebagai pemenang nomor urut III.

Terpisah,  mencuat kalau PT CKM yang kini menjadi pemenang lelang proyek bernilai terbilang besar itu, sebelumnya menyisahkan jejak rekam yang terbilag buruk pada proyek kontruksi, adalah pernah diputus kontrak pada proyek Pembangunan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, TA 2019.

BACA JUGA:  Satpam KAI Sumut Pergoki Pencuri Kabel Sinyal di Gorong-gorong

“Kita sudah melakukan tindakan, dengan memutus kontrak dengan peyedia jasa, adalah PT CKM,” ungkap Khairul saat itu, seperti dikutip dari Antara. 

Bahkan ketika putus kontrak proyek ketika itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Khairul Akhyar Rangkuti ST menyebutkan, pemutusan kontrak dilakukan karena PT CKM tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau wanprestasi.

Kemudian, sebut Khairul saat itu, pihak pemerintah juga memberikan sanksi kepada PT CKM dengan mengklaim jaminan pelaksanaan, selanjutnya mengusulkan perusahaan tersebut ke Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk dimasukkan ke daftar hitam.

Tak hanya itu, terhadap proyek Tahun Anggaran (TA), 2017, pekerjaan PT CKM terhadap Proyek Tembok di Sogar Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi, pada Badan Penanggulangan Bencana  Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, juga menguap dugaan gagal konstruksi.

BACA JUGA:  Status Tersangka Pendorong Lurah Hingga Masuk Parit di Medan Dicabut

Pada proyek tersebut, terungkap tembok pengaman yang usianya belum mencapai 1 tahun dan dikerjakan oleh PT CKM itu roboh, sehigga tembok tersebut tak dapat berfungsi. Dan dikutip dari berita online adalah Trans Media diungkapkan bahwa slop tembok tak pakai tulang besi, serta pondasi tiang tembok rendah.

Sayangnya, terkait usulan daftar hitam dan dugaan gagal konstruksi pekerjaan yang dilaksanakan PT CKM tersebut, Direktur Irwan Sianturi belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi dari nomor WhatsApp yang diperoleh wartawan, meski nada berdering namun tak dijawab. Begitu juga dihubungi via chat WA, hingga berita ini ditayangkan, tak berbalas.

Sementara, terkait tanggapan PT CKM yang jejak rekamnya pernah diputus kontrak, namun dimenangkan Panitia Lelang atau Pokja Satker PPJN W II Prov Sumut dalam Proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok-Pangururan-Onan Runggu masih upaya konfirmasi, dan telah dilayangkan surat. D|Med-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB