Pemenang Proyek Satker PJN W II Provsu, Bah..PT CKM Pernah Diputus Kontrak

Bahkan ketika putus kontrak proyek ketika itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Khairul Akhyar Rangkuti ST menyebutkan, pemutusan kontrak dilakukan karena PT CKM tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau wanprestasi.

Kemudian, sebut Khairul saat itu, pihak pemerintah juga memberikan sanksi kepada PT CKM dengan mengklaim jaminan pelaksanaan, selanjutnya mengusulkan perusahaan tersebut ke Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk dimasukkan ke daftar hitam.

Tak hanya itu, terhadap proyek Tahun Anggaran (TA), 2017, pekerjaan PT CKM terhadap Proyek Tembok di Sogar Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi, pada Badan Penanggulangan Bencana  Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, juga menguap dugaan gagal konstruksi.

Pada proyek tersebut, terungkap tembok pengaman yang usianya belum mencapai 1 tahun dan dikerjakan oleh PT CKM itu roboh, sehigga tembok tersebut tak dapat berfungsi. Dan dikutip dari berita online adalah Trans Media diungkapkan bahwa slop tembok tak pakai tulang besi, serta pondasi tiang tembok rendah.

Sayangnya, terkait usulan daftar hitam dan dugaan gagal konstruksi pekerjaan yang dilaksanakan PT CKM tersebut, Direktur Irwan Sianturi belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi dari nomor WhatsApp yang diperoleh wartawan, meski nada berdering namun tak dijawab. Begitu juga dihubungi via chat WA, hingga berita ini ditayangkan, tak berbalas.

Sementara, terkait tanggapan PT CKM yang jejak rekamnya pernah diputus kontrak, namun dimenangkan Panitia Lelang atau Pokja Satker PPJN W II Prov Sumut dalam Proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok-Pangururan-Onan Runggu masih upaya konfirmasi, dan telah dilayangkan surat. D|Med-red

Pos terkait