Pemenang Proyek Satker PJN W II Provsu, Bah..PT CKM Pernah Diputus Kontrak

- Penulis

Senin, 15 Maret 2021 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Lelang elektronik (LPSE) Proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok Pangururan Onan Runggu, di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II (PJN W II) Provinsi Sumatera Utara (Provsu),  ada yang janggal bin aneh.

Soalnya, pihak panitia lelang proyek yang bernilai pagu Rp 7,331 Miliar itu memenangkan Perseroan Terbatas Cinta Karya Membangun (PT CKM) yang jejak rekammnya pernah diputus kontrak. Tak Cuma itu, hasil pekerjaan perusahaan tersebut juga menguap dugaan gagal kontruksi.

Hal di informasi di atas tersebut, dihimpun dari investigas Mediadelegasi,  hingga, Seni (15/03). Diawali  dari pantauan LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR, PT CKM diketahui memenangkan lelang proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok-Pangururan-Onan Runggu.

Dari hasil evaluasi pengumuman pemenang, pada LPSE Kementerian PUPR, PT CKM tercatat sebagai pemenang nomor urut I, disusul perusahaan Machasa Valentino Perkasa (MVP) sebagai pemenang nomor urut II dan PT Manel Star (PT MS) sebagai pemenang nomor urut III.

BACA JUGA:  Harapan Alumni, Rektor Baru UINSU Bisa Ringankan Uang Kuliah

Terpisah,  mencuat kalau PT CKM yang kini menjadi pemenang lelang proyek bernilai terbilang besar itu, sebelumnya menyisahkan jejak rekam yang terbilag buruk pada proyek kontruksi, adalah pernah diputus kontrak pada proyek Pembangunan Pasar Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, TA 2019.

“Kita sudah melakukan tindakan, dengan memutus kontrak dengan peyedia jasa, adalah PT CKM,” ungkap Khairul saat itu, seperti dikutip dari Antara. 

Bahkan ketika putus kontrak proyek ketika itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal, Khairul Akhyar Rangkuti ST menyebutkan, pemutusan kontrak dilakukan karena PT CKM tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau wanprestasi.

Kemudian, sebut Khairul saat itu, pihak pemerintah juga memberikan sanksi kepada PT CKM dengan mengklaim jaminan pelaksanaan, selanjutnya mengusulkan perusahaan tersebut ke Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk dimasukkan ke daftar hitam.

Tak hanya itu, terhadap proyek Tahun Anggaran (TA), 2017, pekerjaan PT CKM terhadap Proyek Tembok di Sogar Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi, pada Badan Penanggulangan Bencana  Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, juga menguap dugaan gagal konstruksi.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Minta APINDO Ikut Berperan Tingkatkan Perekonomian

Pada proyek tersebut, terungkap tembok pengaman yang usianya belum mencapai 1 tahun dan dikerjakan oleh PT CKM itu roboh, sehigga tembok tersebut tak dapat berfungsi. Dan dikutip dari berita online adalah Trans Media diungkapkan bahwa slop tembok tak pakai tulang besi, serta pondasi tiang tembok rendah.

Sayangnya, terkait usulan daftar hitam dan dugaan gagal konstruksi pekerjaan yang dilaksanakan PT CKM tersebut, Direktur Irwan Sianturi belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi dari nomor WhatsApp yang diperoleh wartawan, meski nada berdering namun tak dijawab. Begitu juga dihubungi via chat WA, hingga berita ini ditayangkan, tak berbalas.

Sementara, terkait tanggapan PT CKM yang jejak rekamnya pernah diputus kontrak, namun dimenangkan Panitia Lelang atau Pokja Satker PPJN W II Prov Sumut dalam Proyek Reservasi Jalan Jembatan Tomok-Pangururan-Onan Runggu masih upaya konfirmasi, dan telah dilayangkan surat. D|Med-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru