Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Peredaran Liquid Vape Narkoba
Berdasarkan surat dari BPK, kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah. Selain itu, tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta juga tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dibukanya kembali kasus yang sebelumnya telah dihentikan oleh KPK. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung mengenai hal ini.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








