Generasi Muda Asahan Demo, Desak Pecat Dua Oknum ASN Mesum dalam Mobil

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2020 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Puluhan massa tergabung dalam Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GMPekat-IB) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjukrasa damai di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Kantor Inspektorat, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kantor Bupati Asahan, Kamis (16/07), terkait dua oknum ASN mesum dalam mobil.

Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk melakukan pemecatan terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan mesum dalam sebuah mobil di lokasi pabrik benang, Kisaran pada Kamis 4 Juni lalu.

BACA JUGA: Istri Laporkan Suami Mesum dalam Mobil ke Polisi

Koordinator aksi, Seto Lubis mengatakan bahwa perbuatan amoral yang dilakukan kedua oknum ASN mesum berinisial Z dan H itu sangat mencoreng marwah ASN dan visi Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri.

“Kami melihat keduanya masih aktif bekerja di dunia pendidikan Kabupaten Asahan, tentu hal itu sangat mengecewakan hati masyarakat dan diduga Pemkab Asahan seolah-olah melindungi persoalan amoral yang ada di tanah Rambate Rata Raya ini,” teriak Seto dalam aksinya.

Seto juga menyebutkan bahwa kedua ASN tersebut telah dilaporkan secara hukum ke Polres Asahan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum dan barang siapa seorang pria yang telah nikah melakukan zinah, dengan nomor B/354/VII/2020/Reskrim pada tanggal 7 Juli 2020.

BACA JUGA:  Bupati Buka Rakor Penegakan Hukum Prokes Tahapan Pilkada

Maka hal tersebut memperkuat bahwa keduanya sangat tidak layak menyandang status ASN di Kabupaten Asahan, sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang termaktub pada Pasal 88 Ayat 1 Huruf C bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menilai hal amoral yang dilakukan kedua ASN tersebut telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 10 ayat 4 yang menyatakan Hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 4 di jatuhkan pelanggaran terhadap kewajiban untuk menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 6, apabila berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.

“Maka hal tersebut keduanya merupakan perbuatan dengan kategori jenis hukuman disiplin berat dan sanksinya adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN,” ungkap Seto.

Lebih lanjut, Seto menyebutkan mereka tidak menginginkan mental dari anak dan generasi yang mengenyam pendidikan di Kabupaten Asahan rusak, akibat perbuatan yang memalukan tersebut, serta kami tidak menginginkan laknat dan azab dari Tuhan Yang Maha Esa akibat perbuatan tersebut.

“Kami meminta Bupati Asahan untuk tidak melindungi kedua oknum ASN tersebut, dan segera memberikan perintah kepada jajaran yang berwenang agar memberhentikan keduanya dari ASN karena dinilai telah melanggar UU serta mencoreng marwah ASN dan visi Kabupaten Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri, mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan karena tidak berkompeten dalam melaksanakan tugasnya, dan diduga dengan sengaja melindungi dan memfungsikan kedua ASN yang mencoreng nama baik Kabupaten Asahan, meminta kepada pemkab Asahan untuk selalu mengingat pedihnya azab Tuhan Yang Maha Esa, jika tidak mematuhi perintahNya,” papar Seto.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Terima Audensi Ormas Islam

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan saat menanggapi aksi massa mengatakan pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada Bupati Asahan agar keduanya diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Kami telah memberikan rekomendasi untuk diberikan tindakan sanksi kepada kedua ASN tersebut,” ujar Ruslan.

Pantauan media disela-sela orasinya di kantor Bupati Asahan, sempat terjadi aksi dorong antara massa dengan petugas Sat Pol PP Pemkab Asahan. Sebab, tak ada satu pun pejabat yang menemui mereka. Namun, aksi itu berhasil diredam. Selanjutnya massa melakukan aksi inap di halaman kantor Bupati Asahan. D|Kis-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDRT Berujung Maut, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas
Perlintasan Kereta Api Sebidang Asahan Memakan Korban
Jeritan Hati Ibu, Bobby Nasution Kawal Rudi Lawan Tumor
Tumor Gerogoti Rudi, Ibu Mohon Pertolongan Bobby Nasution
Polres Asahan Ungkap Kasus KDRT di Kisaran Timur, Suami Tega Seret, Tendang, dan Pukuli Istri Hingga Babak Belur
Dekranasda Sumut Dukung Pengrajin Lokal dengan Borong Songket Khas Asahan
Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan
KSAD Maruli Tutup TMMD ke-124 di Asahan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:16 WIB

KDRT Berujung Maut, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:48 WIB

Perlintasan Kereta Api Sebidang Asahan Memakan Korban

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:30 WIB

Jeritan Hati Ibu, Bobby Nasution Kawal Rudi Lawan Tumor

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:55 WIB

Tumor Gerogoti Rudi, Ibu Mohon Pertolongan Bobby Nasution

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Polres Asahan Ungkap Kasus KDRT di Kisaran Timur, Suami Tega Seret, Tendang, dan Pukuli Istri Hingga Babak Belur

Berita Terbaru