Menurut Dadang, sidang etik akan dilaksanakan sesuai aturan Propam. Beberapa tahapan dapat dibuka untuk umum, namun ada bagian yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian secara menyeluruh. Hasilnya akan diumumkan secara transparan kepada publik.
Untuk mempercepat proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Komunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum dilakukan guna mempercepat pemberkasan perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga.
Di lokasi tersebut, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh. AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan, sementara pelaku langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.









