Menurut Satriadi, surat permohonan pemasangan bendera Partai Gerindra hanya sampai pada 8 Februari 2026. Pemasangan bendera parpol itu dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) dan juga rapat kerja nasional (rakernas) partai berlambang burung garuda itu.
“Kalau yang permohonannya itu (dalam rangka) rakernas dan HUT-nya juga. Jadi suratnya memohon kepada kita untuk bisa memasang, tapi kemudian kita batasi waktu nih enggak kelamaan,” ujar Satriadi, Rabu (4/2/2026). Menurut Satriadi, pemasangan bendera parpol diberi waktu mulai H-4 sebelum acara sampai dengan H+2 setelah acara.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menurutnya tetap akan melakukan sosialisasi perintah Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung soal penertiban bendera parpol. Langkah Gerindra ini diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai contoh yang baik dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






