Medan-Mediadelegasi: Pascapenolakan laporan Roy Suryo, pakar telematika dan mantan Menpora, oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing, kini giliran tuduhan pencemaran nama baik Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI yang dilaporkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
BACA JUGA: Sikapi Narasi Video Menag dengan Tabayyun
Bukan hanya Pimpinan Pusat GP Ansor yang melaporkan Roy Suryo. Gerakan Pemuda Ansor di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut) juga membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Yaqut Cholil Qoumas.
Bagaimana tidak, pascaaksi sekelompok masyarakat dengan membawa spanduk yang diduga mencemarkan nama baik Yaqut Cholil Qoumas, di Mapoldasu, Jumat lalu, GP Ansor Kota Medan menempuh jalur hukum. Mereka membuat laporan di Polda Sumut, Minggu (27/2), dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/391/II/2022/SPKT/POLDA SUMUT.
Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Medan Muhammad Husein Tanjung didampingi Ketua LBH Ansor Medan Hendri Nauli Rambe MH dan pengurus Banser Ansor Kota Medan melaporkan kelompok yang diduga melakukan aksi dengan mencemarkan nama baik Mentri Agama RI.
“Atas nama kader Gerakan Pemuda Ansor Banser se-Indonesia kami mengecam tindakan kelompok tertentu yang di duga dengan sengaja mencemarkan nama baik Menteri Agama dengan cara merubah foto Menteri dengan tubuh hewan, ini tidak bis ditolelir,” ujar M Husein Tanjung kepada media, Minggu (27/2) di Polda Sumatera Utara.
Husein menjelaskan, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum sah-sah saja dan telah diatur dalam UUD harus dengan bijak dan santun. “Tapi kenapa menggunakan foto yang telah diedit-edit, hal itu bukan lagi aksi protes. Hemat kami, ekspresi pelecehan dan kebencian terhadap Menteri Agama RI yang merupakan pejabat negara yang harus kita jaga martabatnya,” tegas Husein.