Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel Soroti Potensi Kesalahan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Ist.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir, menyeret sejumlah nama ahli dan ilmuwan. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel turut angkat bicara, menyoroti potensi kesalahan yang mungkin dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam kasus ini.

Menurut Reza, penting untuk membedakan antara scientific error (kesalahan ilmiah) dan scientific misconduct (pelanggaran ilmiah). Scientific error terjadi ketika peneliti telah berupaya mengikuti kaidah ilmiah, namun tetap melakukan kekeliruan karena keterbatasan atau faktor lain. Sementara itu, scientific misconduct melibatkan kesengajaan untuk mengabaikan kaidah ilmiah, seperti fabrikasi, falsifikasi, atau plagiarisme.

“Untuk menentukan apakah Roy Suryo dan Rismon Sianipar melakukan scientific error atau scientific misconduct, kita perlu melihat apa yang sebenarnya mereka teliti,” ujar Reza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah mereka menganalisis ijazah asli Jokowi, atau hanya hasil pemindaian?”

Reza menjelaskan, jika Roy Suryo dan Rismon Sianipar hanya menganalisis hasil pemindaian, maka mereka tidak memiliki justifikasi ilmiah untuk menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Kesimpulan semacam itu dapat dianggap sebagai fabrikasi, yang merupakan bentuk scientific misconduct.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi, Beberapa Wilayah di Indonesia Berpotensi Terdampak

“Jika mereka tidak pernah meneliti ijazah asli Jokowi, maka kesimpulan ‘ijazah Jokowi palsu’ itu seperti mengada-ada,” tegas Reza. “Ini adalah penilaian atas objek yang faktanya tidak pernah mereka teliti.”

Reza juga menyoroti pentingnya efficacy norm dalam proses peradilan. Efficacy norm adalah prinsip yang mengharuskan hakim untuk memahami dan mempertimbangkan kajian-kajian ilmiah dalam membuat putusan, terutama dalam perkara yang melibatkan ilmu kedokteran, fisika, balistik, psikologi, kimia, telematika, dan disiplin sains lainnya.

“Dalam perkara semacam ini, hakim dituntut untuk menjadi ilmuwan semu lintas disiplin,” kata Reza. “Hakim harus mampu memahami kompleksitas sains dan membuat putusan berdasarkan khazanah keilmuan yang asing.”

Reza juga menekankan perlunya fairness dalam akses ke barang bukti. Hakim harus memberikan kesempatan yang setara kepada terdakwa untuk melakukan uji ilmiah terhadap objek perkara, sehingga hakim memiliki dua versi uji ilmiah untuk dipertimbangkan sebelum membuat putusan.

BACA JUGA:  Guci Tegal Diterjang Banjir Bandang, Akses Terputus

“Praktik fairness ini penting untuk memastikan bahwa kebenaran tidak hanya berada di tangan polisi atau penyidik,” ujar Reza. “Segala benda yang dihadirkan di persidangan, termasuk hasil uji forensik oleh polisi, harus dibuka untuk diuji oleh semua pihak yang beperkara.”

Reza juga mengusulkan mekanisme blue ribbon jury sebagai inovasi yudisial. Mekanisme ini melibatkan penugasan hakim khusus yang benar-benar cakap untuk memahami, mengkritik, dan menyintesis perspektif saintifik di ruang sidang.

“Dengan mekanisme ini, kita dapat memastikan bahwa perkara yang melibatkan bobot keilmuan lintas disiplin yang pelik ditangani oleh hakim yang kompeten,” pungkas Reza.

Reza berharap, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika ilmiah dan fairness dalam proses peradilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru