Pertama, pengarahan dalam rangka “exit meeting” pemeriksaan interim dalam penyerahan LKPD Provinsi Sumut.
Kedua, penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2024-Unaudited kepada BPK yang akan diaudit.
“Pemeriksaan laporan keuangan itu ada tahapannya, yakni perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Tahap pelaksanaan baru akan kami mulai ketika sudah diserahkan,” paparnya.
Dari hasil perencanaan, pihaknya akan menentukan strategi dan mengkomunikasikan indikasi yang mungkin perlu ada tindakan-tindakan perbaikan.
BPK dalam melaksanakan audit, menurut dia, mengacu kepada aturan perundang-undangan, salah satunya adalah pemeriksaan yang diatur waktunya seperti laporan keuangan pemerintah. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.