Pemprov Sumut, kata dia, melalui instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar menghentikan sementara penggunaan obat berbentuk sirup, guna mencegah kasus gagal ginjal akut.
Hasil penelusuran
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril melalui siaran persnya, Rabu (19/10) mengatakan, tindakan penghentian sementara pemberian obat dalam bentuk sirup dilakukan sampai hasil penelusuran dan penelitian gangguan ginjal akut misterius dituntaskan.
Hal ini sekaligus kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” ujar dia.
Menurut dia, sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Dia menegaskan aturan penghentian sementara untuk menjual dan mengonsumsi obat sirup berlaku untuk semua obat, bukan hanya parasetamol semata.
“Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, yakni semua obat sirup atau obat cair (yang dihentikan sementara), bukan hanya parasetamol. Ini diduga bukan kandungan obatnya, tapi komponen-komponen lain,” paparnya.
Kementerian Kesehatan, kata Syahril, sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak, diantaranya dengan imbauan penghentian sementara penggunaan obat dalam bentuk cair.
Instruksi terkait penghentian sementara obat sirup dikeluarkan oleh Kemenkes RI melalui surat Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Dikatakannya, dalam surat itu berisi perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak. D|Red-04