Gubernur Sumut Minta GTRA Selesaikan Regulasi Tanah

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Kediaman Pribadi Gubernur Sumut Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Foto:D|Ist

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Kediaman Pribadi Gubernur Sumut Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Foto:D|Ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali mengingatkan pada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut untuk segera menyelesaikan regulasi persoalan tanah yang ada di Sumut. Sehingga berbagai persoalan tanah di daerah ini juga dapat dituntaskan segera.

Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tentang impelementasi penyelenggaraan GTRA dalam mendukung pengembangan potensi perkebunan, pariwisata dan transmigrasi Sumut

Rakor ini diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, secara virtual, Rabu (26/8), di kediaman pribadi Gubernur Sumut, Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara.

Turut serta dalam rakor tersebut Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Hadir juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler Lubis dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Afifi Lubis.

“Tahun yang lalu, saya sudah sampaikan dalam rapat koordinasi seperti ini, tetapi pelaksanaannya sampai saat ini bagaimana? Selesai koordinasi berjalan seperti biasa dan seolah-olah tidak ada kepastian, tidak ada manfaatnya sama sekali,” ucap Gubernur.

Gubernur menyatakan, ada tiga poin yang harus diselesaikan dalam reformasi agraria ini, yakni ruang peruntukan, manfaat atas tanah dan kepastian tanah itu sendiri. Karena itu, GTRA Sumut diminta untuk segera menyelesaikan secara konkret ruang peruntukan tanah, siapa yang memiliki atau meminjam tanah tersebut. Reformasi merupakan kembali pada regulasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA:  Disdukcapil Respon Keprihatinan Adminduk

Kemudian manfaat atas tanah tersebut, Edy Rahmayadi meminta, GTRA Sumut untuk mengatur sesuai undang-undang yang berlaku, serta memberikan kepastian dalam peruntukan tanah tersebut yang menitikberatkan pada kepentingan rakyat Sumut. “Mohon dengan segera, kepastian yang saya sampaikan tadi, siapa berbuat apa, untuk mengembalikan status tanah ini,” katanya.

Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi memaparkan dari survei di lapangan GTRA 2019, tanah transmigrasi yang belum bersertifikat di Sumut yakni terletak di Desa Namotualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang dengan luas 0,8 Ha. Tidak bisa disertifikasi karena terkendala surat perolehan tanah lokasi hilang.

“Transmigrasi berasal dari pascakerusuhan yang terjadi di Provinsi Aceh pada tahun 2002 sampai saat ini tanah belum disertifikasi. Ditempati 60 kepala keluarga (KK), di mana tiap KK mendapat tanah dengan ukuran 10×10 meter,” katanya.

Kemudian pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berdasarkan surat dari Dirjen Penataan Agraria No 94/500/VII/2020 tangal 27 Juli 2020, total luas tanah yang berpotensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 18.035.179 Ha yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Sumut.

BACA JUGA:  DeliSerdang Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional

Sementara perkebunan kelapa sawit di Sumut mencapai 1.256.808 Ha dengan rincian 505.882,84 Ha (40%) dikelola oleh perusahan perkebunan swasta, 321.663,85 Ha (26%) dikelola perusahaan perkebunan negara dan 429.261,31 Ha (34%) dikelola perkebunan sawit rakyat. Kendala yang dihadapi petani sawit umumnya berkaitan dengan tumpang-tindih lokasi kawasan hutan dan besarnya biaya sertifikat.

“GTRA Sumut telah mengambil peran secara bersama-sama melalui rapat pembahasan dengan OPD terkait, dengan menggandeng sebuah lembaga pendamping yakni Kompasia Enviro. Kompasia Enviro selain mendampingi dalam hal budidaya juga memprakarsai pemetaan spesial partisipatif untuk memperoleh data awal,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dalam arahannya meminta GTRA Sumut untuk segera merencanakan aksi percepatan reforma agraria dengan penguatan lembaga GTRA berkoordinasi dengan stakeholder terkait. “Mari berkolaborasi dengan stakeholder yang ada yakni masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan lainnya,” katanya. D|Med-54

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru