Gubernur Sumut Minta GTRA Selesaikan Regulasi Tanah

Rabu, 26 Agustus 2020 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Kediaman Pribadi Gubernur Sumut Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Foto:D|Ist

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membuka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Kediaman Pribadi Gubernur Sumut Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Foto:D|Ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali mengingatkan pada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut untuk segera menyelesaikan regulasi persoalan tanah yang ada di Sumut. Sehingga berbagai persoalan tanah di daerah ini juga dapat dituntaskan segera.

Hal ini disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tentang impelementasi penyelenggaraan GTRA dalam mendukung pengembangan potensi perkebunan, pariwisata dan transmigrasi Sumut

Rakor ini diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, secara virtual, Rabu (26/8), di kediaman pribadi Gubernur Sumut, Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara.

Turut serta dalam rakor tersebut Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi dan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau. Hadir juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Dahler Lubis dan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut Afifi Lubis.

“Tahun yang lalu, saya sudah sampaikan dalam rapat koordinasi seperti ini, tetapi pelaksanaannya sampai saat ini bagaimana? Selesai koordinasi berjalan seperti biasa dan seolah-olah tidak ada kepastian, tidak ada manfaatnya sama sekali,” ucap Gubernur.

Gubernur menyatakan, ada tiga poin yang harus diselesaikan dalam reformasi agraria ini, yakni ruang peruntukan, manfaat atas tanah dan kepastian tanah itu sendiri. Karena itu, GTRA Sumut diminta untuk segera menyelesaikan secara konkret ruang peruntukan tanah, siapa yang memiliki atau meminjam tanah tersebut. Reformasi merupakan kembali pada regulasi untuk menyelesaikan persoalan ini.

BACA JUGA:  WUPDS G17 Bagikan 1000 Masker Kepada Masyarakat

Kemudian manfaat atas tanah tersebut, Edy Rahmayadi meminta, GTRA Sumut untuk mengatur sesuai undang-undang yang berlaku, serta memberikan kepastian dalam peruntukan tanah tersebut yang menitikberatkan pada kepentingan rakyat Sumut. “Mohon dengan segera, kepastian yang saya sampaikan tadi, siapa berbuat apa, untuk mengembalikan status tanah ini,” katanya.

Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi memaparkan dari survei di lapangan GTRA 2019, tanah transmigrasi yang belum bersertifikat di Sumut yakni terletak di Desa Namotualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang dengan luas 0,8 Ha. Tidak bisa disertifikasi karena terkendala surat perolehan tanah lokasi hilang.

“Transmigrasi berasal dari pascakerusuhan yang terjadi di Provinsi Aceh pada tahun 2002 sampai saat ini tanah belum disertifikasi. Ditempati 60 kepala keluarga (KK), di mana tiap KK mendapat tanah dengan ukuran 10×10 meter,” katanya.

Kemudian pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berdasarkan surat dari Dirjen Penataan Agraria No 94/500/VII/2020 tangal 27 Juli 2020, total luas tanah yang berpotensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 18.035.179 Ha yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Sumut.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Rp 4 Juta, Jaksa Deli Serdang Diam-Diam Punya Cafe & Kos-kosan

Sementara perkebunan kelapa sawit di Sumut mencapai 1.256.808 Ha dengan rincian 505.882,84 Ha (40%) dikelola oleh perusahan perkebunan swasta, 321.663,85 Ha (26%) dikelola perusahaan perkebunan negara dan 429.261,31 Ha (34%) dikelola perkebunan sawit rakyat. Kendala yang dihadapi petani sawit umumnya berkaitan dengan tumpang-tindih lokasi kawasan hutan dan besarnya biaya sertifikat.

“GTRA Sumut telah mengambil peran secara bersama-sama melalui rapat pembahasan dengan OPD terkait, dengan menggandeng sebuah lembaga pendamping yakni Kompasia Enviro. Kompasia Enviro selain mendampingi dalam hal budidaya juga memprakarsai pemetaan spesial partisipatif untuk memperoleh data awal,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dalam arahannya meminta GTRA Sumut untuk segera merencanakan aksi percepatan reforma agraria dengan penguatan lembaga GTRA berkoordinasi dengan stakeholder terkait. “Mari berkolaborasi dengan stakeholder yang ada yakni masyarakat, pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan lainnya,” katanya. D|Med-54

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai
​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan
​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh
​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​
Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar
Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:02 WIB

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen

Senin, 22 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:12 WIB

Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:07 WIB

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh

Berita Terbaru