Gugatan Rp 5 Miliar di Kasus Pasien Meninggal ‘Di-COVID-kan’ Ditolak

- Penulis

Minggu, 20 Juni 2021 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah menolak gugatan istri pasien Hanta Novianto, Ayong Karsiwen senilai Rp 5 miliar atas sebuah RS di Banyumas. Di mana Hanta dimakamkan dengan protokol COVID-19, tetapi belakangan diketahui negatif.

“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PN Purwokerto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwokerto, Minggu (20/6/2020.

Vonis itu diketok oleh ketua majelis hakim Vilia Sari dengan hakim anggota Rahma Sari Nilam Panggabean serta Arief Yudiarto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.166.000,00 (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah),” ujar majelis.

Cerita bermula saat Hanta dirawat di RS sejak 26 April 2020 hingga meninggal dunia pada 28 April 2020. Kemudian, pihak RS memakamkan Hanta pada hari meninggal dunia dengan protokol COVID-19.

BACA JUGA:  LT-KPSKN PIN RI Kesalkan Kantor Pemerintahan Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam

Dua hari setelahnya, keluar hasil uji sampel dari laboratorium virologi di Yogyakarta dan hasilnya Hanta dinyatakan negatif COVID-19. Atas dasar di atas, keluarga Hanta mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.

“Dahulu itu efek saat di-COVID-kan, dikucilkan sama lingkungan. Kalau cerita sedih, dikucilkan dan diusir secara halus oleh tetangga sekitar. Tarub (rumah duka) saja suruh dicopot,” ucap Ayong.

Berikut tuntutan Ayong:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 335 juta. Menyatakan Tergugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 5 miliar. Total senilai Rp 5.335.000.000.
4. Menyatakan bahwa Tergugat dan para turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Sedangkan menurut Direktur RS Dadi Keluarga Purwokerto, Listya Tanjung, mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak RS Dadi Keluarga Purwokerto kepada pasien tersebut telah sesuai dengan pedoman protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan medis, pasien masuk pasien dalam pengawasan (PDP).

BACA JUGA:  Jokowi Lantik Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

“Intinya yang telah dilakukan rumah sakit kepada pasien tersebut sudah dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh dengan hasil kesimpulan pasien PDP. Otomatis ketika PDP, semua protokol kesehatan. Kita memegang pada alur yang sudah diterapkan di dalam rumah sakit dengan pedoman pencegahan dan pengendalian penyakit infeksi Covid-19 yang ada dari Kementerian Kesehatan,” jelas Listya.

Selain sudah sesuai dengan alur yang diterapkan, pihaknya juga mendapatkan support dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Pemkab Banyumas.

“Kalau dari kami sudah sesuai alur, dan di-support oleh Dinas Kesehatan dan pemerintah terkait, dan tidak mengindahkan penyakit yang lain, (atau) mengabaikan penyakit yang lain. Karena sejak awal pasien tersebut sudah kami periksa dengan lengkap,” ucap Listya.
D|Red-dtc

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara
Kabar Beredar: Chandra Dalimunthe Disebut Jadi Plt Kadis PUPR Sumut, Gantikan Hendra Siregar
Bobby Nasution Tinjau Korban Banjir Tapteng, Pastikan Warga Tak Berjuang Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi

Berita Terbaru