Habiburokhman Bantah Hoaks KUHAP, Polisi Tidak Bisa Menyadap Tanpa Izin

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah bahwa UU KUHAP memperbolehkan polisi untuk menyadap komunikasi tanpa izin, Selasa (18/11/2025). Foto: Ist.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah bahwa UU KUHAP memperbolehkan polisi untuk menyadap komunikasi tanpa izin, Selasa (18/11/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah informasi yang beredar terkait Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan polisi menyadap komunikasi tanpa izin. Bantahan ini disampaikan menyusul maraknya kabar bohong yang beredar di masyarakat terkait KUHAP yang baru disahkan.

Menurut Habiburokhman, informasi yang menyebutkan bahwa KUHAP baru mengatur polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data, adalah kabar bohong alias hoaks.

Tak hanya itu, kata dia, beredar pula hoaks yang mengatakan bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, dan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” ucap Habiburokhman dalam keterangannya pada hari Selasa, 18 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk meluruskan informasi yang simpang siur tersebut, Habiburokhman menjabarkan informasi yang benar terkait hal tersebut.

Pertama, menurut Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, hal penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Untuk saat ini, pendapat sebagian besar fraksi di DPR adalah bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya.

BACA JUGA:  Menkum dan Wamenkum Tegaskan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru Tak Akan Reduksi Kewenangan PPNS

Kedua, menurut Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran, termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online, harus mendapat izin hakim.

Ketiga, menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Keempat, menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat. Penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi untuk berbohong. Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang baru disahkan ini justru memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan membatasi kewenangan aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.

BACA JUGA:  OJK Mempermudah Pembiayaan Digital Lewat Aturan Terbaru

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi tersebut.

“Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” ujarnya.

Dengan adanya bantahan dan klarifikasi dari Habiburokhman ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan benar isi dari KUHAP yang baru disahkan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

KUHAP yang baru ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih baik dalam penegakan hukum di Indonesia dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Mari kita bersama-sama mengawal implementasi KUHAP ini agar dapat berjalan sesuai dengan harapan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, hukum dapat ditegakkan dengan adil, hak-hak warga negara dapat dilindungi, dan keamanan serta ketertiban masyarakat dapat terjamin. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter
Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung
KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019
Mahkamah Partai Gerindra Gelar Sidang Etik Hari Ini, Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Akan Dihukum
Kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20,1 Miliar, Naik Rp4,7 Miliar
Viral Video Sel Mewah di Lapas Cilegon, Kalapas Bantah Ada Peredaran Narkoba
Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Geopolitik Timur Tengah Jadi Pemicu Utama
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WIB

Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:23 WIB

Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:49 WIB

Mahkamah Partai Gerindra Gelar Sidang Etik Hari Ini, Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Akan Dihukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:36 WIB

Kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20,1 Miliar, Naik Rp4,7 Miliar

Berita Terbaru