Medan-Mediadelegasi: Beberapa pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode Maret 2025.
Melalui program pemutihan ini, wajib pajak akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).Selain itu, pemutihan biasanya juga meliputi pemberian insentif seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sejumlah pemerintah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Maret 2025, di antaranya:
1. Jawa Tengah
Melansir dari Instagram @bapenda_jateng, Selasa (4/3/2025), Pemprov Jateng menghadirkan program Jateng Merah Putih.
Program tersebut memberikan diskon pokok PKB sebesar 13,94 persen serta BBNKB sebesar 24,70 persen. Adapun program pemutihan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025.
2. Kalimantan Selatan. Mengutip dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan, Pemprov Kalsel memberikan insentif pajak yang berlaku hingga 28 Juni 2025.
Insentif pajak tersebut berupa diskon pokok PKB sebesar 25 persen serta gratis biaya BBNKB II. 3. Riau
Pemprov Riau juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 5 April 2025.
Melansir dari Instagram @bapendariau, program tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi denda keterlambatan bayar pajak.
Perlu dicatat, penghapusan tersebut tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Jasa Raharja.
4. Kepulauan Riau
Melansir dari Kompas.com, Pemprov Kepulauan Riau akan memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon berlaku mulai Januari hingga Juni 2025 sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.