Medan-Mediadelegasi: Sidang dugaan korupsi proyek pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Bina Marga Provsu, Effendy Pohan tetap dilanjutkan setelah putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jarihat Simarmata, menolak eksepsi mantan Kadis Bina Marga Sumut beserta tiga terdakwa lainnya.
“Menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada sidang pokok perkara,” ujarnya di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/10).
Mengutip surat dakwaan JPU, kasus itu bermula saat terdakwa mantan Kadis Bina Marga itu menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin kalan provinsi di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.
“Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” sebu jaksa di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Lebih lanjut kata jaksa, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduganya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.