PN Medan Sidangkan Effendy Pohan

- Penulis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/10). Foto: D|Ist

Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/10). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/10).

Pantauan wartawan di PN Medan,  Effendy Pohan disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ir Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat TA. 2020, Agussuti Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Keempatnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Junio Ramandre melakukan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520,00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa membeberkan, Effendy menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

BACA JUGA:  Januari-Juni 2021, PN Medan Putus 35 Perkara Korupsi

“Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah,” kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan, terdakwa juga tidak mengawasi   penggunaan anggaran di SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

“Melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan, tidak memperhatikan rasa keadilan dan menunjuk PPTK untuk kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan,” sebut jaksa.

BACA JUGA:  Muhaimin Iskandar : Ganti Nadiem Makarim

Perbuatan Muhammad Armand Effendy Pohan kata jaksa telah memerkaya diri sendiri dengan uang senilai Rp 1.070.000.000,  Ir Dirwansyah  Rp 732.274.000, Agussuti Nasution sejumlah Rp 105 juta dan Tengku Syahril sejumlah Rp 60 juta. “Dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.987.935.253,00,” sebut jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang pekan depan dengan agenda nota keberatan (eksepsi). D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Berita Terbaru