Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

- Penulis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Tertangkap polisi karena terlibat antar sabu ke tiga provinsi,  dua pria Aceh yaitu Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) dituntut masing-masing 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol menilai, kedua lelaki itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 3 kg.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” sebut jaksa.

Dikatakan jaksa, perbuatan dua pria Aceh tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  PN Medan Ngeprank Pemilik Sertifikat Tanah di Jalan SM Raja Ditunda

Usai mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan pledoi memohon hukuman seringan-ringannya. “Mohon dijatuhi hukuman seringan-ringannya Yang Mulia,” katanya.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Domingguz Silaban menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Dakwaan jaksa menyebutkan  Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padangsidimpuan pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira jam 22.00 WIB.

“Kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi  Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan),” kata JPU 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Berita Terbaru