Dua Pria Aceh Dituntut Masing-Masing 15 Tahun Penjara di PN Medan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Tertangkap polisi karena terlibat antar sabu ke tiga provinsi,  dua pria Aceh yaitu Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) dituntut masing-masing 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Mulia Hutagaol menilai, kedua lelaki itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 3 kg.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” sebut jaksa.

Dikatakan jaksa, perbuatan dua pria Aceh tersebut melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus Diadili Kasus Korupsi

Usai mendengar tuntutan jaksa, para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyampaikan pledoi memohon hukuman seringan-ringannya. “Mohon dijatuhi hukuman seringan-ringannya Yang Mulia,” katanya.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Domingguz Silaban menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Dakwaan jaksa menyebutkan  Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padangsidimpuan pada Sabtu (10/4/2021) lalu sekira jam 22.00 WIB.

“Kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi  Marzuki Ritonga (keempatnya anggota Polri Polrestabes Medan),” kata JPU 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru