Dari hasil pemeriksaan, Ali mengaku telah menggunakan uang curian tersebut untuk berbagai keperluan. Ia membeli satu unit mobil Toyota Calya merah seharga Rp112 juta, serta perhiasan berupa satu kalung dan dua cincin emas senilai Rp35 juta.
Tak hanya itu, ia juga membayar utang sebesar Rp15 juta kepada temannya dan menggunakan sekitar Rp50 juta untuk bermain judi online. Saat ditangkap, tersisa uang tunai Rp3 juta di tangannya.
Kini, Ali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.