ANGGOTA Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Haris Pranatha mengatakan, rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kota Bekasi merupakan sentimen positif bagi masyarakat Bekasi dan para pekerja.
“Rekomendasi kenaikan UMK oleh Pj Bupati Bekasi Dr H Dani Ramdan MT dan Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad SH MAP, dianggap sebagai langkah penting dalam memperbaiki kondisi kesejahteraan buruh di daerah tersebut,” kata Haris Pranatha yang juga Kepala Biro Media, Perekat Komunikasi Polisi dan Masyarakat (Kompolmas) Bekasi dalam siaran tertulisnya kepada Mediadelegasi, Jumat (24/11).
Dia menambahkan, usulan rekomendasi dari Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi menunjukkan perhatian dan komitmen mereka dalam meningkatkan standar hidup para pekerja di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. “Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi setempat dan menciptakan keadilan sosial di dalamnya,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Hubungan Masyarakat (Kontrol Sosial), di Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum (BPPH) bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Haris Pranatha bertekad untuk terus mendukung upaya-upaya dan keputusan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
BACA JUGA:
2022, Upah Minimum Provinsi Sumut Rp2.522.609
Sebagai anggota BPPH, Haris Pranatha menjalankan peran penting dalam memberikan edukasi pembelaan hukum kepada buruh serta memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik.
Haris Pranatha menyampaikan harapannya bahwa rekomendasi kenaikan UMK dan upah minimum ini akan segera diresmikan dan diimplementasikan secara efektif. Ia berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kehidupan pekerja di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wali Kota Bekasi atas usulan rekomendasi tersebut, demi kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja di Bekasi. D|Red