Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Dalam petitumnya, tim pengacara Hasto meminta hakim praperadilan membatalkan status tersangka Sekjen PDIP tersebut dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku. “Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail.D|Red
Hasto Kristiyanto tersangka , Pra peradilan di tolak
