MA: Razman dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Praktik di Pengadilan

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi dapat menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata juru bicara MA,Pembekuan sumpah advokat Razman dilakukan melalui penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan sumpah M Firdaus Oiwobo. MA menyebut keputusan ini diambil demi menjaga wibawa pengadilan.”Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” ujar Yanto.

BACA JUGA:  Polri Berhasil Amankan 99 Kg Sabu di Aceh, 1 Tersangka Ditahan

Keputusan ini bermula dari insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Dalam sidang tersebut, Razman, yang berstatus terdakwa, berteriak ke arah hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat kejadian, Firdaus, yang merupakan pengacara Razman, terekam kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri.Yanto menegaskan bahwa ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten terkait pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. Pimpinan MA juga meminta para hakim tetap teguh dalam menjalankan tugas tanpa terpengaruh intimidasi.

BACA JUGA:  5 Rencana Kebijakan Menteri Pendidikan Terbaru, UN Kembali?

“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun, serta mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” pungkas Yanto.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Suasana di depan SD Negeri 165726 Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebingtinggi, yang terendam banjir akibat meluapnya Sungai Padang. Terlihat para siswa sedang dijemput dan dievakuasi oleh orang tua atau warga karena kegiatan belajar mengajar terpaksa diliburkan demi keselamatan. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 17:48 WIB