Hasto Kristiyanto tersangka , Pra peradilan di tolak

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi: Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/2/2025) ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut. “Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025). Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum. Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025. “Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.

BACA JUGA:  Kerugian Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: 5 Tahun Capai Rp968,5 triliun

Adapun permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu melawan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Sidang perdana beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025 lalu. Dalam petitumnya, tim pengacara Hasto meminta hakim praperadilan membatalkan status tersangka Sekjen PDIP tersebut dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku. “Satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan perbuatan Termohon (KPK) yang menetapkan Pemohon (Hasto) sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail.D|Red

BACA JUGA:  Edward Sigalingging Ketum Punguan Pomparan Raja Sitempang Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru