Ijek: Usulan Penyesuaian Denda akan Kita Tindaklanjuti

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah saat rapat Paripurna DPRD Sumut

Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah saat rapat Paripurna DPRD Sumut

Medan–Mediadelegasi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19. Perda yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tersebut akan menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan pengendalian Covid-19 di Sumut.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah usai menghadiri penyampain pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sumut terkait Rancangan Perda (Ranperda) Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (27/1).

“Usulan kita kepada DPRD Sumut terkait Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 secara umum disetujui. Kita tentu berharap dengan Perda ini ada payung hukum bagi peningkatan disiplin prokes dan penanganan covid-19 dalam upaya mengendalikan penyebaran covid-19 bi,” kata Musa Rajekshah didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit.

BACA JUGA:  Kapolsek Percut Sei Tuan Kunker dan Apel Gabungan

Terkait pendapat dan saran beberapa fraksi agar masalah denda, terutama untuk pengusaha pelanggar prokes disesuaikan, karena saat ini ekonomi sedang sulit dan agar dilakukan monitoring ketat hasil uji klinis rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, menurut Wagub akan ditindaklanjuti.

“Kita akan tindak lanjuti nanti. Ada beberapa pasal yang menurut fraksi perlu penyesuaian, kita akan tindaklanjuti. Tujuan kita sama, agar penanganan Covid-19 semakin baik kedepannya untuk melindungi masyarakat dari wabah ini,” ujar Ijeck.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Sumut Harun Mustafa ketika memimpin rapat paripurna mengingatkan kepada Pemprov Sumut agar Perda ini benar-benar diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, penegakan Prokes dan penanganan Covid-19 tidak memandang latar belakang pelanggar.

“Usulan dari Pemprov Sumut patut kita apresiasi dan kami sepakat Perda ini perlu untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Namun, kami berpesan agar Perda ini benar-benar dilaksanakan, tidak pandang bulu dan diberi sanksi tegas. Ada beberapa poin memang yang kami rasa kurang tepat, kita akan evaluasi lagi.  Dengan begitu kita harapkan Covid-19 di Sumut bisa dikendalikan, bahkan hilang dari sini,” kata Harun.

BACA JUGA:  BPBD Sumut dan PT Askrida Bantu Mobil Jenazah dan Depot Desinfektan

Selain menyetujui Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19, DPRD Sumut juga menyetujui Perda Pengelolaan Kawasan Hutan. Dengan dibentuknya Perda ini, Wakil Ketua III DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani berharap pengelolaan hutan di Sumut semakin baik.

“Ada sekitar 3,55 juta hektare hutan kita di Sumut yang tersebar di kabupaten/kota dan pengelolaannya masih belum tepat, ada dikuasai masyarakat, swasta dan lainnya. Dengan Perda ini tentu status hukum dari hutan-hutan kita tersebut lebih pasti dan pengelolaannya kita harapkan lebih baik,” kata Rahmansyah. D|Med-GH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB