TNI Bantah Isu Datangi Polda Metro Jaya: Pengamanan Rumah Jampidsus Sesuai Aturan, Tak Terkait Kasus Korupsi

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas. Foto: Ist.

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tegas membantah beredarnya isu yang menyebutkan sejumlah prajurit TNI mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026). Penyangkalan ini muncul bersamaan dengan gencarnya operasi penggeledahan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia di 12 lokasi terkait tiga kasus dugaan korupsi bernilai sangat besar.

Isu tersebut sempat menyebar luas di kalangan masyarakat dan media daring, memicu berbagai spekulasi di tengah ketegangan suasana penanganan kasus korupsi pengadaan batu bara, penyimpangan di PT Asabri (Persero), serta dugaan kerugian negara di PT Krakatau Steel. Banyak pihak bertanya-tanya apakah kehadiran aparat TNI ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang. Ia menegaskan secara langsung bahwa kabar yang beredar itu tidak memiliki dasar kebenaran sama sekali.

“Isu TNI mendatangi Polda Metro Jaya adalah tidak benar,” tegas Muhammad Nas saat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

BACA JUGA:  Papua Diguncang Gempa Magnitudo 6,0 Siang Ini

Selain membantah isu tersebut, pihak TNI juga kembali menjelaskan alasan di balik kehadiran puluhan personelnya yang terlihat menjaga ketat kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu malam (8/7/2026) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kehadiran aparat bersenjata lengkap di depan rumah pejabat tinggi kejaksaan itu sempat menjadi sorotan tajam dan menimbulkan berbagai pertanyaan. Banyak yang mengaitkan penjagaan tersebut dengan rangkaian operasi penggeledahan yang sedang dilakukan polisi di berbagai titik di Jakarta dan sekitarnya.

Brigjen Nas menegaskan bahwa pengamanan yang dilakukan itu sepenuhnya merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan langkah yang tiba-tiba atau di luar prosedur.

“Terkait pengamanan TNI terhadap jaksa dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  KSAD Kerahkan Jembatan Aramco untuk Hubungkan Wilayah Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ia menambahkan bahwa tugas pengamanan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pejabat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas-tugas strategis dan berisiko tinggi.

Pihak TNI pun menegaskan batas yang tegas antara tugas pengamanan ini dengan perkembangan kasus korupsi yang sedang diselidiki kepolisian. Tidak ada kaitan sama sekali antara kedua hal tersebut.

“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tegasnya untuk meluruskan berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan penjelasan ini, pihak TNI berharap publik dapat memahami batas kewenangan dan tugas masing-masing lembaga. Kejelasan ini diharapkan juga dapat mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar yang dapat mengganggu stabilitas dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Ivan

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru