Medan-Mediadelegasi: Pemkab Langkat 11 kabupaten/kota ikuti Rapat Koordinasi (Rakor)Cegah Korupsi Melalui Optimilisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Optimilisasi Aset, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Sumut.
Rakor yang dirangkai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama serta penyerahan sertifikat tanah Pemda dan PLN itu digelar, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jl Jendral Sudirman No 41 Medan, Rabu (2/12/2020).
Hadir di antaranya, Ketua KPK Lily Pintauli Siregar dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta Bupati Langkat Terbit Rencana PA pada Rakor yang diwakili Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, juga Sekdakab Langkat Dr H Indra Salahudin, Inspektur Amril serta Dirjen Keuda Kemendagri Komedy
Disela-sela acara, Wabup Langkat menegaskan, Pemerinah Kabupaen Langkat siap melaksanakan arahan, baik dari Pemrovsu dan pemerintah pusat, terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Syah Afandin juga menegaskan kesiapan pencegahan terebut, demi tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan Langkat khususnya dan Indonesia umumnya.
Sedangkan Gubsu H Edy Rahmayadi pada sambutannya menjelaskan, 97 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak. “Maka PAD serta aset adalah sumber pendapatan yang sangat besar, sehingga sangat berpengaruh dalam perekonomian dan pembangunan daerah. Pajak itu adalah tulang punggung pendapatan kita,” pungkasnya.