Ilyas Sitorus Dipindah ke Nusakambangan dengan Pengawalan Superketat Brimob

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilyas Sitorus Dipindah ke Nusakambangan dengan Pengawalan Superketat Brimob. (Foto:Ist)

Ilyas Sitorus Dipindah ke Nusakambangan dengan Pengawalan Superketat Brimob. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Ilyas Sitorus dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan ke Nusakambangan. Pemindahan mantan Kadiskominfo Sumut usai beredar foto diduga yang bersangkutan menggunakan HP di Rutan.

Saat pemindahan, terpidana 16 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk SD dan SMP di Kabupaten Batubara itu dikawal ketat pasukan berseragam Brimob serta sejumlah orang berpakaian sipil.

Soal pemindahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, Kamis (22/1), membenarkannya. “Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, (atas nama) IS (Ilyas Sitorus),” tambahnya.

Ia membenarkan pemindahan dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara.

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Roy Kaban Resmi Jabat Caretaker Ketua Bapera Kabupaten Karo

Menurutnya, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, sekaligus menjawab isu di media massa dan media sosial dalam beberapa waktu terakhir terkait tudingan perlakuan khusus petugas kepada salah satu warga binaan.

“Tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun. Seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa,” tambahnya sambil mengurai tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Kepala Rutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif.

“Tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Lantik 77 Pejabat Eselon III dan IV

Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing,” katanya.

Menurutnya, pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut, menjadi bukti konkret dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” jelasnya.
Ia juga mengatakan pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan.

“Pemindahan tersebut merupakan peringatan keras untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.D|Red

Satu tanggapan untuk “Ilyas Sitorus Dipindah ke Nusakambangan dengan Pengawalan Superketat Brimob”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB