Imigrasi Medan Ungkap Penyelundupan Manusia, 4 WNA Sri Lanka Jadi Tersangka

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Dalam operasi tersebut, empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga menjanjikan keberangkatan 38 warga negara asing menuju perairan Prancis. Kasus ini terungkap setelah sebuah video amatir merekam sebuah kapal kayu yang membawa puluhan orang asing dari perairan Aceh.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, para korban dikumpulkan di suatu lokasi dan dijanjikan akan diberangkatkan dengan biaya sebesar 500 dolar Amerika per orang.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyebutkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas.

“Saat ini, kami telah mengamankan empat tersangka. Modusnya adalah mereka akan menyelundupkan orang asing yang akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar dari wilayah Indonesia,” ujar Uray Avian pada Selasa (9/12/2025).

Pos terkait